Pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Pembahasan dan penandatanganan SKB
tersebut difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.
Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional telah diatur di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Cuti/cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati.
Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh Pemerintah, dan jumlah hari Cuti
Bersama adalah mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukan pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional adalah: 1)
peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan Cuti
Bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, dan 2) peningkatan sektor
pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 yaitu sebanyak 19 hari,
dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari
untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Download versi cetak (Ukuran A4) : https://goo.gl/tB7eBJ
Diatas adalah kalender dengan tanggal-tanggal yang enak buat ambil cuti bagi orang kantoran. Udah gue tandain dengan warna hijau untuk cuti maksimal 2-3 hari dan orange untuk yang mau ambil block leave.
Tanda awan dan matahari adalah cuaca dominan di bulan itu. Ada baiknya juga sebelum ngetrip kita ngeliat prakiraan cuaca pada tanggal yang telah kita tentukan. Jangan sampai hujan badai menghalangi perjalanan kalian.
See You When I SEA You!